SIDAKPOST.ID, BUNGO – Pastikan pos Penyekatan berjalan lancar, Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo berasama Kapolres Bungo, AKBP M Lutfi dan Wakil Bupati Bungo turun batas Kabupaten Bungo dan Sumatera Barat.
Peninjauan berlokasi di KM 50 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Bungo, Jumat (30/04)di pos penyekatakan mudik lebaran 1442 H/2021 M. Dengan cara itu semua yang melewati perbatasan patuh terhadap aruran yang ada.
Selain itu, turut hadir Dandim 0416/Bute beserta rombongan lainnya. Tujuannya tak lain melihat secara langsung giat di pos penyekatan mudik lebaran 2021.
Irjen Pol A Rachmad Wibowo dalam kesempatan itu mengatakan, sesuai surat edaran kepala BNPB Nomor 13 Tahun 2021, mulai 22 April hingga 5 Mei setiap orang melakujan pelintasan antar kota atau antar provinsi wajib memikiki surat bebas Covid-19.
BACA JUGA : Tanpa Suket, Dua Unit Bus Tujuan Lampung dan Jakarta Terpaksa Putar Balik
“Jika tidak memiliki surat bebas Covid-19 bagi warga yang melintas di perbatasan Provinsi Jambi, akan di Swab ditempat. Jika tak ada, maka terpaksa harus putar balik ke tempat asalnya,”kata Kapolda.
BACA JUGA : Melalui Operasi Keselamatan, Kapolres Imbau Masyarakat Patuhi Prokes
Dikatkaan, 1×24 jam bagi yang melintas wajib menggunakan GeNose C-19. Semua sudab disarankan kepada kepala Pos dan Wabup Bungo. Bagi tam ada surat yang melintas harus putar balik,” tegasnya.
Lanjut Kapolda, belakangan rata-rata penambahan kasus Covid-19 semakin menjadi-jadi salah satunya di Jambi. Dengan ada pos penyekatan perbatasan ini berguna untuk mencegah tidak ada penambahan kasus Covid-19 yang baru.
BACA JUGA : Mobil Bau Menyengat, Ternyata Jadi Sarang Ular Piton Raksasa