Dewan Pers : Masyarakat Harus Bisa Bedakan Antara Pers Dengan Media Sosial

SIDAKPOST.ID,PADANG – Anggota Dewan Pers Jimmy Silalahi mengajak masyarakat dapat lebih jeli membedakan antara produk pers dengan informasi yang beredar di media sosial sebagai upaya membentengi diri dari informasi hoax atau kabar palsu.

“Jangan disamakan antara informasi dengan berita karena itu adalah hal yang berbeda,” kata Jimmy di Padang, Rabu (1/10) pada kegiatan Workshop dengan tema Literasi Media Sebagai Upaya Cegah Tangkal Radikalisme dan Terorisme di Masyarakat, diselenggarakan oleh Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Sumatera Barat.

Dikatakan, perbedaan utama produk pers dengan media sosial adalah apa yang dihasilkan oleh pers disebut berita sementara apa yang keluar di media sosial adalah informasi.

Baca Juga :  Dewan Pers Gelar Pertemuan dengan Mahfud MD Terkait Draf RKUHP

“Dari sisi produksi berita harus diolah oleh wartawan yang memiliki kompetensi yang terukur sementara produk media sosial bisa ditayangkan oleh siapa saja tanpa memandang latar belakang,” ujar dia.

Kemudian cara kerja pers memiliki tim yang disebut dengan redaksi dengan standar yang ketat sementara media sosial lebih kepada pribadi sehingga sifatnya perorangan.

Berikutnya terkait dengan pertanggungjawaban dalam pers ada jenjang mulai dari pemimpin redaksi hingga wartawan sedangkan untuk media sosial tidak ada dan dapat disebarkan kapan pun oleh siapa saja.

Baca Juga :  Asa Firli untuk Pegiat Media

Lalu sebutnya, produk pers memiliki batasan yang disebut dengan Kode Etik Jurnalistik sedangkan media sosial tidak terikat batasan apapun.

“Yang namanya wartawan itu adalah profesi dan terikat kepada kode etik sedangkan media sosial bukan profesi jadi tidak terikat kepada apapun,” lanjut dia.

Selanjutnya produk pers harus memiliki badan hukum minimal berbentuk PT sebagai legalitas mengacu kepada standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.