SIDAKPOST.ID, TEBO – Tim Gabungan Besutan Pemkab Tebo yang terdiri dari Satpol PP Tebo, Polres Tebo, Dinas LH dan Perhubungan Tebo,Koramil Rimbo Bujang, Polsek Rimbo Bujang dan Kantor Camat Rimbo Bujang, hari ini menggelar Ops Yustisi Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dengan sasaran warga tidak memakai masker dan tempat usaha. Bertempat di jalan Pahlawan depan Terminal dan Pasar Sarinah Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Selasa (22/09/2020).
Kasat Pol PP Tebo TeboTaufik Khaldy dikonfirmasi melalui Kabid Tramtibum Didel Karyadi menyebutkan, hari ini Tim gabungan Pemkab Tebo menggelar razia dengan sasaran warga tidak memakai masker dan tempat usaha, dengan tujuan agar masyarakat sadar untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atau Virus Corona.
”Saat ini kita rutin menggelar Ops atau razia masker dan tempat usaha dipusat pasar wilayah Kabupaten Tebo, warga kedapatan tidak memakai masker dan tempat usaha tidak mematuhi protokol kesehatan untuk saat ini diberikan pembinaan dan sanksi administrasi, sanksi sosial serta denda sejumlah uang, “jelas Kabid Tramtibum Satpol PP Didel Karyadi.
Kasat Binmas Polres Tebo AKP Agung Purwanto, melalui Kanit Binpolmas Bripka MH Siagian saat dikonfirmasi mengatakan, dalam Ops Yustisi Penegakkan Hukum Protokol kesehatan dengan payung hukum Perbub 108 THN 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Tebo.
“Ops Yustisi kali ini sebanyak
182 pelanggar yang terjaring, yaitu Denda Uang Rp 20.000 per orang sebanyak 42 Orang, Sanksi sosial seperti push up dan mengucap Pancasila sebanyak 60 Orang dan Teguran lisan sejumlah 80 Orang, ” terang Kanit Binpolmas Bripka MH Siagian.