“Selain itu menyediaan data keluarga berisiko stunting pendampingan keluarga berisiko stunting pendampingan semua calon pengantin/ calon Pasangan Usia Subur (PUS) surveilans keluarga berisiko Stunting audit kasus stunting Audit kasus stunting dilakukan melalui 4 (empat) kegiatan, yaitu pembentukan tim audit, pelaksanaan audit kasus stunting dan manajemen pendampingan keluarga, diseminasi dan tindak lanjut,”katanya.
Dalam operasional pelaksanaan audit kasus stunting telah dianggarkan melalui Biaya Operasional KB (BOKB) yang ditetapkan melalui Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor mengenai Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran berkenaan.
“Sebagai wadah/organisasi percepatan penurunan stunting, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) kabupaten/kota, yang bertugas mengoordinasikan, menyinergikan dan mengevaluasi Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting, hendaknya sudah melakukan langkah awal guna menetapkan rencana teknis masing-masing bagian, sebagaimana yang telah dilakukan oleh TPPS tingkat provinsi beberapa waktu yang lalu,” tambahnya.
Demikian halnya dengan lintas sektor tingkat desa, dimana menjadi bagian dari TPPS, dimana nantinya akan menjadi tujuan pelaporan awal bagi Tim Pendamping Keluarga.
“Untuk itu kami mohon komitmen yang sangat kuat dari Dinas Pemerintahan Desa guna selalu mendampingi dan memberi support bagi TPK kita di lapangan,”pungkasnya. (rat)