Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting, Ini yang Dilakukan BKKBN Jambi

Kegiatan Advokasi BKKBN dalam rangka Pencegahan stunting di setiap daerah. Foto : Ratna

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Dalam rangka Peningkatan kualitas manusia Indonesia salah satu misi sebagaimana tertera pada rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2022, salah satu indikator dan target prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita yaitu 14 persen pada tahun 2024.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi Munawar Ibrahim dalam sambutan mengatakan, Indikator prevalensi stunting merupakan indikator tujuan pembangunan berkesinambungan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs).

“Khususnya pada tujuan kedua yaitu menghilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik serta meningkatkan pertanian berkelanjutan,”katanya.

Baca Juga :  PMI Provinsi Jambi Gelar Pelatihan Komunikasi Risiko

Kata dia, sesuai peraturan presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting telah ditetapkan 5 (lima) strategi nasional percepatan penurunan stunting.

Seperti peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa.

Peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat,
peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota.

“Dan pemerintah desa peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat; dan penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi,”ujar Munawar.

Baca Juga :  Arinal Ajak Masyarakat Pesibar Jalan Sehat

Dikatakan, dalam pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN-PASTI) 2021-2022 juga disusun rencana aksi nasional melalui pendekatan keluarga berisiko Stunting, yang digunakan sebagai acuan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi di antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif. Rencana aksi nasional tersebut mencakup.