Customer Relationship Management Jasa Raharja Jambi Samakan Data Kendaraan Perum Damri

Customer Relationship Management Jasa Raharja Jambi Samakan Data Kendaraan Perum Damri. Foto : sidakpost.id/zakaria

Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan oleh penumpang dalam tiket resmi kepada pihak Perusahan Oto Bus/koperasi/ BUMN penyelenggara transportasi Umum merupakan amanah yang harus Jasa Raharja laksanakan sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964, dimana iuran wajib tersebut dihimpun dan dikelola dananya.

Baca Juga :  Asisten III Bersama Kadis Sosial, Pantau Pelayanan KB

Dana yang terkumpul dari Iuran Wajib adalah dana yang digunakan untuk memberikan Santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan angkutan penumpang umum,” cetus Donny.

Customer Relationship Management (CRM) Jasa Raharja Jambi diselaraskan dengan agenda silaturahmi oleh jajaran Jasa Raharja Jambi.

Baca Juga :  Hari Juang Kartika, FKPPI Bungo Ikut Donor Darah di Makodim 0416/Bute

Jajaran unit operasional adalah pion yang bertugas untuk mewujudkan komunikasi timbal balik dan membangun hubungan kerja dengan kekerabatan yang erat antara perusahaan/pemilik oto bus dengan Jasa Raharja. (zek)