SIDAKPOST.ID, TEBO – Sudah kelewat batas kelakuan AS (19 warga Desa Pagar Puding, Kecamatan Serai Serumpun ini, diringkus tim Sultan Polres Tebo karena telah mecuri uang mulik nenek sendiri.
Informasi diperoleh pelaku mencuri Rp 10 juta uang milik neneknya bernama Saminam (65) timggal di Sumber Sari RT 01 RW 02, Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah, hanya untuk berpoya-poya saja.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Tebo, AKBP. Gunawan Trilaksono, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Mahara Maruki Tua Siregar mengatakan, Kamis sore korban kehilangan uang berjumlah 10 juta rupaiah. Tidak lama kemudian ia melapor ke Mapolres Tebo.
“Berkat laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan juga berkat informasi yang di dapat di TKP. Kuat dugaan pelaku adalah tak lain cucu korban sendiri,”kata Kasat.
Sebut Kasat, pada Jum’at 23 Juli 2021 sekira pukul 16.00 Wib, Tim Sultan mendapatkan informasi bahwa pelaku akan pulang ke Tebo dari Kota Jambi menggunakan sepeda motor.
Mendapat kabar kalau pelaku hendak pulang ke Tebo dari Kota Jambi pakai sepeda motor. Tim bergerak menunggu di Polsek Tebo Ilir. Saat pelaku melintas langsung dihadang dan diringkus oleh Tim Sultan dan anggota Polsek Tebo Ilir.
“Pelaku ini ditangkap saat pulang dari Kota Jambi, usai berpoya-poya dengan uang hasil curian sudah dibelikan ke handphone, pakaian dan sepatu, “beber Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat, dari tangan pelaku berhasil mengamankan uang Rp 3 juta, HP Vivo, Sepatu, tas Ransel dan satu buah knalpot motor yang baru ia beli dari uang hasil curian tersebut. Ia juga berpoya-poya di salah satu hotel di kota Jambi.