SIDAKPOST.ID, BUNGO – Seorang pelajar di Kabupaten Bungo inisial KP (16) terpaksa diringkus Tim Spartan Polres Bungo, karena terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Minggu (7/3/2021).
Informasi diperoleh, pelaku warga Kecamatan Pelepat, Kabupten Bungo. Ia diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor CRF dan satu buah telepon gengam Oppo. Kurang 1×24 jam pelaku diringkus polisi.
Kapolres Bungo, AKBP Mokhamad Lutfi dalam konferensi pers mengatakan saat itu, korban Jekyanto warga PT DAS, Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar nginap di wisma Alanza Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah.
“Saat terbangun dari tidurnya korban ini heran kok sepeda motor tak ada lagi di depan wisma tempat ia menginap. Tidak hanya itu, tas miliknya juga tak ada lagi. Tak lama kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bungo,” ucap Lutfi.
“Berkat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Taman Hijau Bungo. Setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, sepeda motor itu langsung diberikan kepada pelapor yang sifatnya pinjam pakai,”ujarnya.
Dikatakan Lutfi, apabila kejakasaan membutuhkan untuk menghadirkan barang bukti di persidangan dalam hal ini Jekyanto siap, untuk menghadirkan kendaraannya di muka sidang.
“Dikarenakan pelaku masih dibawah umur, nanti pelaku akan di dampingi oleh LBH anak, jadi biasanya akan ada proses-proses terkait dengan anak berhadapan dengan hukum,”cetusnya. (jul)