SIDAKPOST.ID, TEBO – Sering beraksi dan sangat meresahkan masyakarat, dua orang Curanmor diringkus Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang bersama Tim Sultan Polres Tebo, Rabu 22 Maret 2023.
Kedua pelaku berinisial PM (32) warga Komplek Pasar Unit IV Desa Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang, MD (44) warga Jorong Koto Diateh Desa Koto Besar, Kecamatan Koto Besar Dharmasraya.
Kapolsek Rimbo Bujang Iptu Anthoni Brownd kepada sidakpost.id mengatakan, awal penangkapan pelaku petugas dapat informasi kalau pelaku inisial PM sedang berada di rumahnya. Tak butuh waktu lama petugas langsung bergerak ke lokasi.
“Setiba di lokasi PM, mengakui mencuri sepeda motor Beat di komplek pasar Unit IV. Untuk sepeda motor hasil curian sudah dijual oleh tersangka PM kepada MD yang tinggal di Koto Besar, Dharmasraya,” ucap Kapolsek, Jumat (24/3/2023).
Informasi dari pelaku inisial PM, petugas langsung mencari pelaku MD tidak lama kemudian ditemukan pelaku mengendarai sepeda motor hasil curian yang dijual oleh PM kepada pelaku MD orang koto Besar.
“Kini kedua pelaku beserta barang bukti
diamankan petugas di Mapolsek Rimbo Bujang, guna untuk pengusutan dan tindak lanjut pengembangan,” cetus Kapolsek. (asa)