SIDAKPOST.ID, BATANGHARI – Akibat mencuri mesin pencuci mobil Wahyudi (34) warga Desa Sungai Ruan Ilir, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari diringkus polisi di rumahnya, Rabu (11/08).
Penangkapan pelaku itu dari laporan warga yang mengaku sudah kehilangan mesin pencuci mobil pada tanggal 5 Agustus 2022 ke Mapolsek Maro Sebo Ulu.
Tidak menunggu lama Unit Reskrim polsek bergerak menyelidiki dan menangkap pelaku Wahyudi. Mesin cuci mobil yang dicuri oleh pelaku adalah milik M.Dedek warga Desa Sungai Ruan Ilir Kecamatan Maro Sebo Ulu.
Baca Juga : Spesialis Pencuri Mobil Diringkus Tim Rajawali Reskrim Polres Muaro Jambi
Kapolsek Maro Sebo Ulu Iptu Parlindungan Sagala mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi pelaku sedang berada di rumahnya, di Desa Sungai Ruan Ilir Kecamatan Maro Sebo Ulu Batanghari.
“Mendapat laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu langsung berangkat menuju kediaman pelaku. Saat ditangkap tidak ada perlawanan dan digiring langsung ke mapolsek Maro Sebo Ulu,”ujar Kapolsek. (Agus)