SIDAKPOST.ID, JAMBI – Otoritas Jasa Keuangan senantiasa memastikan terlaksananya penerapan tata kelola yang baik dalam setiap pelaksanaan tugas, dan fungsi OJK sebagai Otoritas yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Salah satu langkah OJK dalam
mendukung penerapan tata kelola yang baik di internal OJK adalah dengan mengimplementasikan penerapan SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Baca Juga : OJK : Awas Investasi Abal – Abal Memangsa Masyarakat
Penerapan Sistem Manajemen
Anti Penyuapan (SMAP) merupakan langkah dari OJK dalam menerapkan sistem dan prosedur yang menjadi pedoman untuk mengindetifikasi, mencegah, dan mendeteksi terjadinya penyuapan.
Sehingga diharapkan dapat menciptakan budaya anti penyuapan dan penerapan pengendalian yang kuat. Selain itu, penerapan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres).
Baca Juga : OJK : Awas Investasi Abal – Abal Memangsa Masyarakat
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Bukti dari implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan di OJK tercermin dari telah diraihnya sertifikasi SNI ISO 37001 SMAP pada tanggal 10 Agustus 2021.
Implementasi SMAP juga merupakan wujud komitmen OJK untuk zero tolerance terhadap fraud dan diharapkan menjadi role model bagi Lembaga Jasa Keuangan untuk menerapkan sistem manajemen anti penyuapan di lembaga masing-masing