“Jenis ikan kaleng ABC Mackerel oleh pihak Tim Perindag dinyatakan tidak boleh diedarkan atau diperjualbelikan lagi, Kita himbau kepada pihak toko atau mini market harus teliti dan waspada jangan menjual produk yang sudah kadaluarsa maupun produk yang dilarang oleh BPOM RI,” jelas Brigpol Roy. (asa)