SIDAKPOST.ID, JAMBI – Razia kendaraan bermotor kembali di lakukan di wilayah kerja Samsat Tanjung Jabung Barat terhitung 1 s.d 5 Agustus 2022. Razia Triwulan III tahun 2022 kali ini fokus melakukan pengecekan masa berlaku SWDKLLJ Motor, Mobil hingga truk yang juga sejalan dilakukan bersamaan pengecekan masa jatuH tempo berlakunya pajak kendaran bermotor tersebut.
“Dalam rangka optimalisasi penerimaan dari sektor pendapatan baik SWDKLLJ bagi Jasa Raharja maupun Pajak bagi BPKPD menjadi dasar kembali dilaksanakan razia oleh beberapa UPT Samsat di Provinsi Jambi” Dijelaskan oleh Kepala Cabang Donny Koesprayitno saat ditemui di Kantor Jasa Raharja Jambi.
Menurut Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi UPT Samsat Tanjung Jabung Barat melaksanakan kegiatan razia dengan tujuan utama adalah menertibkan kendaraan bermotor yang berakhir masa jatuh tempo pajaknya.
“ Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Tanjung Jabung Barat melaporkan giat razia gabungan dalam rangka menjaring pemilik kendaraan yang masih lalai dalam kewajibannya membayar Pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan),“ ujar Donny.
Sejumlah pemilik kendaraan dengan data mati pajak yang terjaring razia oleh petugas diminta langsung membayarkan pajak yang menunggak di lokasi razia. Adapun razia dilaksanakan dibeberapa lokasi berbeda diantaranya di Simpang Teluk Nilau dan Gerbang Selamat Datang Kuala Tungkal,
“Penyuluhan bagi pemilik kendaraan oleh Penanggung Jawab Samsat Tanjung Jabung Barat dilapangan dilakukan kepada masyarakat bahwa SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan oleh pemilik Kendaraan merupakan Dana yang dikelola untuk membayarkan Santunan Kecelakaan dan Penumpang Umum,” Tambahnya