Cek Endra Tak Hadir Dipanggil Bawaslu, Polisi : Mestinya Bisa Dijemput Paksa

Di sisi Bawaslu, sampai hari ini masih ngotot bahwa secara administrasi pihaknya sudah melaksanakan seusai regulasi yang berlaku. Dan berdasar kajian Gakkumdu tidak terpenuhi unsur atas laporan itu.

“Berdasarkan kajian Gakkumdu tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang 10 itu, jadi laporan ini tidak memenuhi unsur seperti yang dìduga kepada Paslon nomor urut 1 (Cek Endra-Ratu Munawaroh, red),” kata Ketua Bawaslu Tanjab Timur, Samsedi, Sabtu (26/12/2020).

Dirinya juga mengungkapkan, bahwa keputusan ini diambil secara bersama-sama dari pihak Bawaslu Tanjab Timur, kepolisian dan kejaksaan (Gakkumdu) melalui rapat bersama. “Tentunya semua pihak mengetahui mengenai hal ini, karena ini keputusan bersama-sama,” ujarnya.

Baca Juga :  Di Merangin, Emak emak Tak Mau Pilih Cagub Mantan Pecandu Narkoba

Terkait mangkirnya CE dari panggilan Bawaslu-Gakkumdu Tanjabtim dibenarkannya. Bahkan, ia mengatakan sudah melakukan tiga kali panggilan untuk Cagub 01 Cek Endra, bahkan sudah mencoba melalui klarifikasi via zoom namun tidak ada juga jawaban.

“Kita sudah buka via zoom sampai berapa jam, tidak ada juga masuk-masuk. Kita konfirmasi tidak ada juga konfirmasi balasan. Bawaslu juga tidak ada kewenangan pemanggilan paksa, karena di Peraturan Bawaslu tidak ada itu,” katanya.

Baca Juga :  Disambangi Sepupu CE, Muda-Mudi Sanggar Candi Satu Hati Pilih CE-Ratu

Lebih lanjut, ia mengatakan jika kasus ini baru mencapai pembahasan kedua, bukan tahap kedua. “Kasus ini baru sampai tahap klarifikasi, kalau sudah terpenuhi semua tahapan klarifikasi baru naik tahapan kedua. Kalua yang kemarin baru sampai tahapan klarifikasi dan berdasarkan keputusan bersama Sentra Gakkumdu kasus ini tidak memenuhi unsur 187 mengenai adanya unsur mengajak dan menyakinkan itu,” ujarnya.