Jambi – Kasus dugaan kampanye di minggu tenang di Sadu oleh Cagub 01 Cek Endra, meninggalkan fakta baru bagi masyarakat. Ternyata, CE sudah berkali-kali dipanggil Bawaslu Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) namun tak hadir alias tak kooperatif. Beda dengan Al Haris Cagub Jambi 03, begitu dipanggil Bawaslu-Gakkumdu Merangin, hari ini ia langsung hadir untuk menunjukkan betapa Haris kooperatif dengan aturan.
Dikonfirmasi terkait penghentian kasus dugaan kampanye di minggu tenang CE, di Sadu, Tanjabtim, Kapolres Tanjabtim AKBP Deden Nurhidayatullah mengaku kasus itu belum sampai ke pihaknya.
“Belum sampai, kalau sudah sampai ke kita, pasti kita proses,” ungkap Kapolres Tanjabtim Deden, kepada wartawan, Sabtu (26/12/2020).
Di tempat terpisah, Kasatreskrim Polres Tanjabtim AKP Johan Cristy Silaen menjelaskan, kasus dugaan kampanye CE di Sadu itu memang dihentikan di tingkat Gakkumdu dan Bawaslu. Sehingga, polisi belum bisa memprosesnya sebagaimana aturan berlaku.
Sementara, soal aturan-aturan kampanye dan lain-lain, sudah dibahas oleh Bawaslu Tanjabtim dan Gakkumdu Tanjabtim sehingga terjadi kesepakatan untuk menghentikan kasus tersebut.
Ditanya apakah Cek Endra yang sudah dipanggil berkali-kali namun tidak hadir memenuhi panggilan Bawaslu dan Gakkumdu Tanjabtim, Kasatreskrim membenarkan bahwa itu menjadi salah satu masalah bagi polisi.
“Itu lah kendalanya. Kami termasuk jaksa sudah menyarankan kalau (Cek Endra, red) tidak juga hadir, mestinya bisa dijemput paksa,” jabarnya.
Tetapi, entah karena aturan Bawaslu atau seperti apa, CE sampai kasus itu dihentikan tak pernah hadir memenuhi panggilan Bawaslu dan Gakkumdu.