SIDAKPOST.ID, TEBO – Dalam rangka untuk mengantisipasi dan sekaligus mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Babinsa Sertu Heri Suseno Koramil 416-07/Rimbo Bujang Kodim 0416/Bungo Tebo, bersama warga binaan menggelar patroli dialogis karhutla,
di Desa Sepakat Bersatu Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo.
Dalam kegiatan itu, Babinsa Sertu Heri Suseno memberikan imbauan kepada warga yang dijumpai saat melakukan patroli dialogis karhutla, agar warga masyarakat paham bahwa melakukan pembakaran hutan sangat dilarang dan apalagi membuka lahan dengan cara dibakar.
“ Hal itu sangat merugikan dan juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, karena
juga merupakan bentuk pelanggaran hukum dan pelakunya bisa dipidanakan mendekam dipenjara,”tegas Sertu Heri Suseno, Senin (07/03/2022).
Diketahui, sesuai Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 50 ayat (3) huruf d menegaskan bahwa, setiap orang dilarang membakar hutan.
Dalam pasal 78 ayat (3) barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 milyar.
Pasal 78 ayat (4) barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 milyar. (asa)