SIDAKPOST.ID, BUNGO – Samsul Huda alias Samsul warga Kelurahan Guntung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Kota Muara Bungo, sekira pukul 10.00 Wib, Sabtu (10/9/2022).
Pria kelahiran 37 tahun silam itu ditangkap di Kelurahan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Ini lantaran pelaku terbukti mencuri dua celengan di Toko Sanjaya AC JI. Lintas Sumatera KM 01 Kelurahan Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
Baca Juga : Pencuri Celana di Alfamart Terekam CCTV
Baca Juga : Hamili Anak Kandung, Seorang Ayah di Bungo Tewas Ditangan Polisi
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri di tempat kerjanya demi untuk kawin atau menikah lagi. Setelah berhasil mencuri celengan berisi uang Rp23 juta, pelaku langsung kabur ke Sumut.
Baca Juga : Tim Sultan Polres Tebo, Sikat Pencuri Alat Berat PT Hasui Kencana Indah
“Motifnya itu kalau keterangan dari tersangka, uangnya itu akan digunakan untuk kawin lagi. Nyuri duit tersebut di tempat kerjanya, sendiri,” ungkap Kapolsek kota Muara Bungo, IPTU Ivan Rifai, Rabu (14/9/2022).
Kata dia, selain tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB). Yakni 2 buah celengan plastik warna biru dan hijau, 2 lembar baju kaos warna hitam dan abu-abu dan 1 gunting bergagang plastik warna hitam.
Baca Juga : Curi Perhatian, Putra Jambi Berkepala Plontos Kawal Prabowo Subianto Daftar ke KPU