Caleg dan Capres Harus Aktif Kawal Gerakan Melindungi Hak Pilih

Mengingat semenjak Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan oleh KPU RI beberapa waktu yang lalu, masih banyak ditemukan calon pemilih yang belum masuk kedalam DPT, langkah selanjutnya yang diambil KPU dengan memperbaiki DPT dengan membuat DPT Hasil Pencermatan

Namun upaya itu, masih dirasakan kurang oleh KPU. Karena dianggap masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari masih banyaknya warga yang tidak terdaftar di DPT terutama yang tinggal dikawasan hutan yang tidak bisa mendapatkan KTP karena terbentur UU kehutanan.

Persoalan pemilih yang terdaftar ganda, hingga orang mati yang masih terdaftar di DPT, bahkan hingga persoalan Sistem Daftar Pemilih (Sidalih) yang terkadang susah diakses dan berbagai persoalan lainnya.

Baca Juga :  H Hasan Ibrahim Resmi Berlabuh ke Demokrat

Sangat wajar jika KPU terlihat sedikit panik dan terkesan “nyinyir” terkait persoalan DPT ini, karena sangat berkaitan erat nantinya dengan logistik pemilu yaitu jumlah surat suara yang akan dicetak nantinya.

Seperti yang diatur dalam UU no 7 tahun 2017 pasal 344 ayat 2, bahwa jumlah surat suara yang dicetak harus berdasarkan DPT yang sudah ditetapkan ditambah cadangan 2% dari jumlah DPT yang ditetapkan.

Oleh karena itu, KPU harus mampu menghasilkan DPT yang betul-betul akurat. Sedangkan kondisi yang terjadi sekarang ini, DPT sudah ditetapkan namun masih banyak masyarakat yang belum masuk kedalam DPT itu sendiri dan jika dibiarkan terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya nanti.

Baca Juga :  Pemilu 2024 Masih Sistem Terbuka, Para Caleg Miliki Peluang yang Sama

Meskipun dalam aturan mainnya masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya, di TPS yang berada di lokasi tempat tinggalnya sesuai alamat yang tercantum dalam KTP Elektronik yang dimiliki, dikhawatirkan tidak akan tercover dengan jumlah surat suara yang tersedia di setiap TPS nantinya, yaitu hanya 2% dari jumlah DPT.