SIDAKPOST.ID, KERINCI – Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan asusila yang di lakukan oleh lelaki paruh baya Z (51) terhadap CT (12) Warga Koga Sungai Penuh.
YZ diamankan Pada,Jumat (22/03/19) setelah mendapatkan aduan dari keluarga korban yang merupakan salah siswa di Kota Sungai Penuh.
Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Toni, kejadian ini terjadi saat korban tidur di rumah pelaku,yang merupakan pamannya, karna nafsu birahi pelaku membuka celana CT dan melakukan aksi bejatnya,korban sempat melawan namun pelaku membekam mulut korban dan terus menyetubuhi nya.
” ya korban dengan pelaku masih ada hubungan keluarga korban adalah ponakan dari pelaku, kronolagis saat itu korban tidur dirumah pelaku, melihat korban tertidur pelaku membuka celana korban untuk melakukan hubungan intim, korban terbangun dan sempat melawan namun pelaku membekap mulut korban dan terus memaksa untuk menyetubuhi korban”, ujar iptu toni hidayat.
Iptu Toni Hidayat juga menambahkan dari keterangan Korban pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya.
“Dari keterangan korban pelaku sudah tiga kali melakukan aksi pencabulan,” tambahnya.
Terungkapnya kejadian ini pelaku menceritakan kepada kakaknya, karna tidak terima kakak korban melaporkan pelaku ke polres kerinci dan pelaku di tahan untuk di mintai keterangan.
Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal primer 76 d pasal 81 ayat 1 subsider pasal 76 E pasal 82 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang2 no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun dengan denda 5 milliar rupiah. (Iy)