Cabuli Adik Teman Sedang Tidur, Pria Ini Diringkus Polisi

Pelaku Pencabulan saat digiring Polisi menuju Sel Tahanan Polres Muaro Jambi. Foto : sidakpost id/Munawir. Biro Muaro Jambi

SIDAKPOST,ID. MUARO JAMBI –  Seorang pria berinisial T (20) tinggal di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, tega mencabuli adik teman sendiri yang masih sekolah.

Informasi dirangkum pelaku mencabuli sebut saja Bunga di rumah korban sendiri. Aksi pelaku, saat korban tertidur langsung masuk ke kamar korban.

Sontak korban kaget, ketika pelaku itu melancarkan aksinya cabulnya, kemudian korban langsung berteriak mintak tolong.

Pelaku panik keluar rumah, namun warga sudah mengetahui kejadian itu langsung menangkap pelaku dan diserahkan ke polisi.

Kanit PPA Polres Muaro Jambi Aipda Ismoyo membenarkan, adanya kejadian dugaan perbuatan asusila yang dilakukan Pelaku berinisial T (20) yang  tinggal di Kecamatan Sungai Gelam, Rabu (11/01) sekira pukul 00.30 WIB.

Baca Juga :  Babinsa Daryono : Dampak Judi Online Porak Porandakan Kehidupan

“Tadinya pelaku bersama Kaka korban itu duduk di teras rumah tak lama kemudian, pelaku masuk ke dalam rumah katanya ia ingin membuat kopi. Setiba di dalam bukan kopi yang dibikin malah masuk ke kamar korban,” ujar Ismoyo, Sabtu (21/01/2023).

Dijelaskan, setelah berhasil masuk kamar korban pelaku berusaha melucuti celana korban, korban terbangun tapi pelaku itu malah mengancam korban dan korban itu tidak bisa melawan.

Baca Juga :  PJ Bupati Muaro Jambi Hadiri Puncak Peringatan Waisak

Kakak korban curiga kenapa pelaku tidak kunjung keluar dari rumah setelah masuk ingin membuat kopi. Karena korban pada saat itu sempat mintak tolong dan kakak korban mendengarnya akhirnya masuk ke rumah, namun pelaku sudah melarikan diri.

“Setelah berhasil diamankan warga, Pelaku diserahkan ke polisi. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 jo pada 76e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurangan penjara paling lama 15 tahun,” tukasnya. (wir)