Buruan !! Polres Tebo Lelang Kendaraan Roda Empat dan Dua

4. Barang dapat dilihat di Kantor Polres Tebo Jln Lintas Tebo Jambi KM 04 Kelurahan Tebing Tiggi Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo pada jam kerja. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang pada tanggal (24 Agustus 2021).

5.Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

6.Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang disetor ke Kas Negara.

7.Setiap peserta lelang wajib melakukan penawaran dan penawaran tersebut paling sedikit sama dengan nilai limit.

Baca Juga :  Laka Maut di Bungo, Seorang Pemotor Tewas Mengenaskan

8.Objek lelang dalam kondisi apa adanya. Foto spesifikasi teknis dan informasi lebih dapat dilihat di website www.lelangdjkn kemenkeu.go.id.

9. Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas dan pihak-pihak yang berkepentingan/ peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/ keberatan dalam bentuk apapun kepada Pihak Penjual dan / atau Pejabat Lelang. Khusus untuk pembeli dalam lelang ini, maka Penawar/Pembeli tunduk pada hukum perdata dan hukum dagang yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga :  Polda Jambi Terima Aspirasi dan Kritikan Warga, Lewat Jumat Curhat

10. Kendaraan Bermotor dinas roda empat dan roda dua yang dilelang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan / surat-surat seperti BPKB, STNK dan Faktur Pembelian.

11.Keterang lebih lanjut dapat menghubungi Pejabat Pelaksanaan Lelang a.n. AKP Asep Ruhyana Jabatan kasubbag Sarpras Polres Tebo No Hp 082280861164 /Whats App No. 081274137709 dan atau KPKNL Jambi Jl. Dr.Soetomo No. 17 Tlep. (0741) 22028-23980.