Bupati Tebo Kukuhkan dan Lantik Pj Kades dan BPD Pengganti Antar Waktu

Suasana Pelantikan Pj Kades dan Anggota BPD Pengganti Antar Waktu, oleh Bupati Tebo Agus Rubiyanto. Foto : Lalu

SIDAKPOST.ID, TEBO – Bupati Tebo, Agus Rubiyanto mengukuhkan dan melantik kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pengganti antar waktu (PAW) di pendopo rumah dinas Bupati Tebo, Senin (30/06/2025).

Hadiri para Camat, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, Forkopimda dan undangan lainnya.

Momentum ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan dedikasi dalam membangun desa sebagai garda terdepan pelayanan publik di Kabupaten Tebo.

Pejabat yang dikukuhkan dan dilantik dalam acara ini :

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Tebo Serahkan SK CPNS Formasi Tahun 2024

-Pj Kades Rantau Langkap,
-Pj Kepala Desa Purwodadi,
-Pj Kepala Desa Mekar Kencana,Anggota –BPD PAW Desa Teluk Pandan Rambahan -Anggota BPD PAW Desa Muara Ketalo.

Bupati Tebo Agus Rubiyanto dalam sambutannya meminta jabatan Kepala Desa dan anggota BPD adalah amanah yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

“Pemerintahan desa diminta untuk melaksanakan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas serta partisipasi publik,” harap Bupati Agus.

Baca Juga :  Bupati Agus Rubiyanto Apresiasi Satgas TMMD ke-123 Kodim 0416 Bute

Dikatakan, sangat perlu digarisbawahi pentingnya pengelolaan anggaran desa sesuai ketentuan yang berlaku, meningkatkan disiplin aparatur desa, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum dan inspektorat dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan baik dan akuntabel.

“ Pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama, jabatan ini merupakan ladang pengabdian, bukan sekadar formalitas. Mari kita bersama membangun Tebo dari desa, ” tandas Bupati. (adl)