Bupati Bungo Resmi Buka Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal

Bupati Bungo H Mashuri, hadiri sekaligus membuka secara resmi sosialisasi promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal, oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Rabu (22/2/2023) Foto : sidakpost.id/julian. Biro Bungo

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Bupati Bungo H Mashuri secara resmi membuka Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Jambi, bertempat di Ballroom Hotel Muara Bungo, Rabu (22/2/2023).

Kegiatan ini dengan tema ” Optimalisasi Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal Dalam Rangka Eksistensi Aset Budaya Nasional di Provinsi Jambi “.

Bupati Bungo H Mashuri dalam sambutannya, menyambut baik dan mengapresiasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jambi dan jajaran, secara terus menerus memberikan pendampingan serta pembinaan tentang hak kekayaan komunal.

Baca Juga :  Misteri Buaya Ganas, Camat Tebo Ulu Didatangi Sosok Misterius

Karena Menurut dia, sosialisasi ini sangat relevan dengan kondisi yang dihadapi saat sekarang, dimana semakin berkembangnya kegiatan ekonomi produktif di tengah masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bungo mengapresiasi dan terima kasih kepada Kanwil kemenkumham yang telah melakukan kegiatan sosialisasi ini, dengan mengundang para komunitas, pelaku-pelaku usaha UMKM dan pemilik kekayaan intelektual, ini lah kesempatan bagi mereka agar bisa memahami, serta dapat mendaftarkan dan mematenkannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Perceraian di Bungo Meningkat, Faktor Ekonomi menjadi Penyebab Utama

Mashuri berharap, sosialisasi promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal yang digelar tersebut, dapat membuka wawasan dan pemahaman baru akan pentingnya perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual yang menjadi milik komunal.

“Kami juga menghimbau kepada kawan-kawan pelaku UMKM, pelaku Seni dan sebagainya, yang memiliki kekayaan intelektual di dalam nya untuk didaftarkan dan produk nya untuk di patenkan, sehingga tidak bisa di akui oleh orang lain,” ungkapnya.