Bupati Adirozal Buka Rakor Timpora di Wilayah Kabupaten Kerinci

KERINCI – Bupati Kerinci Adirozal Buka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di wilayah Kabupaten Kerinci tahun 2020, Kamis (10/9/2020) di ruang pola kantor Bupati.

Rakor yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci tersebut mengangkat tema “Pengawasan Keimigrasian di Masa Tatanan Normal Baru Terhadap WNA di Wilayah Kabupaten Kerinci”.

Selain Bupati acara ini turut dihadiri Kabid Intelijen dan Penindakan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jambi Azwar Anas, Kepala Kantor Imigrasi Kerinci Raden Indra Iskandarsyah, dan seluruh Anggota Tim Pora Kabupaten Kerinci.

Baca Juga :  Ketua Dekranasda Tampil Menawan di Festival Batik Bungo 2018

Kabid Intelijen dan Penindakan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jambi, Azwar Anas menuturkan, bahwa Kabupaten Kerinci merupakan daerah tujuan wisata dan tenaga kerja asing, yang menjadi tugas serta tanggung jawab bersama masing-masing instansi terkait di kabupaten Kerinci bukan hanya Kantor Imigrasi.

“Dalam situasi Pandemi Covid-19 saat ini, Pengawasan Keimigrasian terhadap tenaga kerja asing ataupun WNA yang ada di kabupaten Kerinci harus mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19. Dimana setiap WNA yang datang ke Kabupaten Kerinci wajib melakukan Isolasi Mandiri selama 14 hari, saat ini WNA yang masuk ke Kerinci sedang melaksanakan tugas sesuai dengan amanat presiden yaitu mengerjakan proyek strategis nasional (PLTA),” tutur Azwar Anas.

Baca Juga :  PMI Tebo Akan Kirim Dua Personil Ikuti Diklat SAR

Saat ini di wilayah Kabupaten Kerinci terdapat 9 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang telah memiliki izin tinggal terbatas selama 6 bulan dan dapat diperpanjang, sedangkan izin kerja sudah ada Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang dikeluarkan oleh Depnaker Kabupaten Kerinci.