Bupati Kerinci dua periode ini juga mengingatkan kepada kepala desa untuk tidak memungut biaya di atas ketentuan yang ada. “Apabila terjadi, tanggung resiko sendiri,” ujar bupati.
Ditambahkannya, ada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang mengatur tentang biaya tersebut, untuk menyeragamkan biaya persiapan pembuatan sertifikat, sementara memang ada sejumlah biaya yang diminta dan jumlahnya tidak begitu besar.
“Biaya penyuluhan, pengumpulan data fisik, data yuridis, pendaftaran, dan penerbitan sertifikat menjadi tanggungan pemerintah. Sedangkan biaya administrasi (materai, salinan, patok/pilar) ditanggung oleh pemilik lahan,” terangnya.
Selain itu dengan terselenggaran penyuluhan dan sosialisasi PTSL, Bupati menyampaikan apresiasi apa yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Kerinci, karena ini akan sangat membantu Pemerintah Daerah dalam hal memberikan pengetahuan akan pentingnya sebuah legalitas untuk tanah kepada masyarakat di Bumi Sekepal Tanah Surga.
“Selain itu, tentunya ini akan memberikan multiefek terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat utamanya dalam mendukung pencapai visi dan misi Kabupaten Kerinci yang lebih baik dan berkeadilan,” tandas Bupati.(adv/dnl)