Bunga Digagahi Oleh Ayah Tiri Berkali-kali Hingga Hamil

Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Ayah Hamili Anak Tiri. Foto : sidakpost.id/Bela. Biro Jambi

Kata dia, kuat dugaan janin yang saat ini ada di dalam kandungan korban adalah janin hasil perbuatan sang kekasih. Namun demikian, Andri menegaskan masih perlu melakukan tes DNA untuk memastikan ayah dari pada calon bayi tersebut.

Baca Juga :  Dengar Paparan Dansatgas, Ini Pesan Katim Wasev Kepada Satgas TMMD Kodim Bute

“Kita belum bisa pastikan ya, harus tes DNA dulu. Untuk ke dua dikenakan pasal 81 jo 76D UUD Nomor 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya. (bel)