SIDAKPOST.ID, JAMBI – Lanjutan Kasus sertifikat ganda yang dikeluarkan oleh BPN, keluarga bapak penjual pisang pak Arsil dan ibu Elida Chaniago dengan keluarga Pak Robin Lee, lakukan sidang lapangan. Jumat (01/07/2022) kemarin.
Dalam agenda sidang lapangan yang di hadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jambi, Ketua RT setempat, Lurah Paal Lima dan kedua belah pihak yang bersangkutan.
Sidang lapangan menentukan objek dari jalan M. Kukuh Rt 07 kelurahan Paal lima, Kota Jambi Berdasarkan sertifikat yang telah di cek di BPN.
Berdasarkan kondisi lapangan dilakukan pengecekan dan pengukuran tanah berdasarkan sertifikat yang dimiliki masing masing penggugat dan digugat.
Diketahui tanah yang di miliki pak Arsil dengan luas tanah 525 Meter persegi dengan sertifikat yang di keluarkan BPN pada tahun 1983.
Sedangkan luas tanah yang di miliki pak Robin berdasarkan sertifikat seluas 640 meter persegi dengan nomor sertifikasi 2375 dengan tahun yang dikeluarkan oleh BPN pada tahun 2002.
“Luas tanah berdasarkan sertifikat adalah berdasarkan keterangan BPN dan Kepolisian, dengan nomor 2375 dengan tahun sertifikat 2002 dinyatakan SAH oleh BPN. Ini masih tahapan gugatan Perdata, semua surat boleh saja SAH, namun apakah posisi tanahnya disini atau beda kita lihat saja nantinya,”ujar, Eliningsi pengacara Robin Lee.
Sementara dari pihak keluarga Arsil melalui kuasa hukumnya ADV, Marzarwin, SH. MA. D. Menyampaikan bahwa, BPN mengatakan sertifikat yang dimiliki SAH, namun sayangkan dari
Pihak pak Robin Lee hari ini tidak ada persiapan membawa sertifikat baik poto copy maupun asli.
Kata dia, berdasarkan sertifikat yang di miliki antara pak Arsil dan Pak Robin Lee memiliki perbedaan dari luas tanah dan bentuk lokasi tanah, namun sayangnya hari ini mereka tidak membawa berkas tersebut.