BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo Gelar Sosialisasi Permenaker 1 Tahun 2025 Bagi PLKK Rumah Sakit Wilayah Jambi Barat

BPJS Ketenagakerjaan cabang Muara Bungo Gelar Sosialisasi Permenaker 1 Tahun 2025 Bagi PLKK Rumah Sakit Wilayah Jambi Barat. Foto : Julian

SIDAKPOST.ID, BUNGO – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo menggelar sosialisasi Permenaker 1 Tahun 2025 Tindak Lanjut Dugaan KK-PAK dan Optimalisasi Kerjasama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

Acara ini di buka langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Muara Bungo, Bagus Teja Harmoko, Didampingi Heru Saputra, Kepala Bidang Pelayanan. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Amaris Hotel Muara Bungo, Senin (30/6).

Dalam sosialisasi ini diikuti oleh Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo meliputi Bungo, Tebo, Merangin, Sarolangun, Sungai Penuh dan Kerinci.

Baca Juga :  Pemkab Bungo Raih Penghargaan SAKIP Award Predikat B

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Muara Bungo, Bagus Teja Harmoko dalam sambutannya mengatakan,
bahwa sosialisasi ini guna memperkenalkan perubahan aturan terkait penyempurnaan sistem pelayanan akibat kecelakaan kerja.

” bahwa seluruh kegiatan PLKK saat ini terus berbenah, kami ingin memastikan percepatan pelayanan resiko kecelakaan kepada peserta dengan baik. Jangan sampai peserta terkendala dilapangan,”Ujar Bagus.

Bagus menambahkan, dengan perubahan regulasi ini, memastikan seluruh kecelakaan kerja yang terjadi dapat termonitor dengan baik dan benar, terutama di sisi proses penanganan awal yang harus dilakukan.

Baca Juga :  Dinas TPHBun Bungo Panen Cabe Merah bersama Gubernur dan Bupati di Mangun Jayo

Lebih lanjut, permenaker ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian penjaminan pelayanan, sampai dengan terbitnya kesimpulan penetapan sebagai KK/PAK atau bukan.

” Jadi ini yang harus dapat di pahami oleh PLKK dilapangan, terkait pelaporan dan penetapan terjadinya kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (KK-PAK).

Dari diagnosis sebagai dugaan KK/PAK sampai dengan disimpulkan kasus itu merupakan KK/PAK, maka pembiayaan pelayanan kesehatan diteruskan sebagai tanggung jawab kami (BPJS Ketenagakerjaan- red),”Tukasnya. (jul)