BPJS Kesehatan Kejar Badan Usaha Kecil dan Mikro Agar Terdaftar di JKN

Kartu Jaminan Keswhatan Nasional (JKN) KIS. Foto : dok.sidakpost.id/Zakaria

1. Himbauan dan Sosialisasi ke Badan Usaha tentang Inpres 01 th 2022 terkait Optimalisasi Program JKN KIS dan juga aturan kewajiban pemberi kerja mendaftarkan pekerja nya yang tertuang dalam PP 86.

2. Penerbitan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati turunan dari PP 86 th 2013 ini untuk mewajibkan pemberi kerja usaha untuk mendaftarkan semua pekerja nya ke program JKN.

3. Adanya Surat Edaran Bupati terkait Perbup Optimalisasi program JKN ini, yang sudah dikirimkan dan disampaikan ke Badan Usaha, termasuk ketika tim pemasaran BPJS Kesehatan turun langsung ke lapangan saat canvasing.

Baca Juga :  Pemilu 2024 Masih Sistem Terbuka, Para Caleg Miliki Peluang yang Sama

4. Bagi Badan Usaha yang sudah di canvasing dan dilakukan sosialisasi tetap tidak melakukan pendaftaran, dilakukan pemanggilan ulang dan pemeriksaan terpadu dengan Petugas Pengawas dari Dinas Ketenagakerjaan.

4. Upaya terakhir adalah pendampingan hukum dan pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri terhadap Badan Usaha yang tidak patuh dalam mendaftarkan pekerjanya.

Baca Juga :  Tahun Depan CJH Bungo Wajib Jadi Peserta BPJS

5. Ketika pemanggilan oleh kejaksaan namun usaha tetap tidak mendaftar, maka ada surat teguran tertulis 2x kemudian dilanjutkan dengan sanksi denda iuran dan terakhir adalah sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu misalnya pencabutan izin usaha dan yang lainnya.

(zek/red)