Sesuai Permenkeu No. 15 dan 16 Tahun 2017, akan dijaminkan sebesar Rp 20 juta kepada rumah sakit tempat korban di rawat untuk jaminan biaya pengobatan bagi korban akibat kecelakaan lalu lintas ataupun angkutan penumpang umum yang nantinya akan di tagihan pihak rumah sakit kepada kami atau disebut over booking,” tutup Donny.
“Peran dan Tanggung Jawab PT. Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan penjamin biaya rawatan bagi korban kecelakaan hadir berkolaborasi bersama peran dan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan program JKN sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi program jaminan kesehatan,” ujarnya. (zek)