BPJS dan Jasa Raharja Rekonsiliasi data Klaim Kecelakaan Lalu Lintas Kolaborasi Jaminan Korban Kecelakaan

BPJS dan Jasa Raharja Rekonsiliasi data Klaim Kecelakaan Lalu Lintas Kolaborasi Jaminan Korban Kecelakaan. Foto : sidakpost.id/Zakaria. Dok humas jasa raharja

SIDAKPOST.iD, JAMBI – Jumat (10/03/2023) Jasa Raharja Jambi menghadiri undangan rekonsiliasi data klaim kecelakaan lalu lintas yang di prakarsai oleh BPJS Kesehatan Jambi. Pertemuan rekonsiliasi data klaim KLL diadakan di Aulan Kantor BPJS Kesehatan Jambi.

Agenda ini bertujuan untuk rekonsiliasi data antara Jasa Raharja dengan data BPJS Kesehatan yang telah dijamin oleh Jasa Raharja dan terintegrasi jaminan lanjutan kepada program JNS BPJS Kesehatan.

Temu agenda rekonsiliasi data klaim Kecelakaan lalu lintas (KLL) juga dihadiri oleh beberapa rumah sakit di kota Jambi yang bekerja sama dengan Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan untuk menyamai persepsi penyelesaian dispute klaim bagi korban kecelakaan di rumah sakit dengan kolaborasi penggunaan fasilitas jaminan Jasa Raharja dan JKN BPJS.

Baca Juga :  Kementerian LHK Rancang Status Hutan Terkini

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi memberikan pernyataan Jasa Raharja adalah penjamin pertama bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum, setelah penjaminan maximal digunakan untuk biaya perawatan sejumlah Rp 20 juta.

“Maka BPJS Kesehatan dengan program JKN dapat digunakan oleh masyarakat yang menjadi korban kecelakaan jika masih memerlukan biaya perawatan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Adirozal Dampingi Kunker Kapolda Jambi Ke Kerinci

Layanan Jasa Raharja saat ini menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital melalui integrasi dengan IRSMS (Integrated Traffic Safety Management System) Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil yang akan memberikan pelayanan santunan setelah melapor ke polisi.

Perihal penjaminan biaya rawatan oleh Jasa Raharja di Rumah Sakit, “Rumah sakit menagih Jasa Raharja secara langsung untuk biaya pengobatan.