“Pada keadaaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KlS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” himbau Yessy.
Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS.
“Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan slatus kepesertaan aktif. Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan dislplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif. Untuk mengeoek iuran peserta, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Dalam Mobile JKN peserta juga dapat melihat daftar fasilitas kesehatan terdekat yang bisa dikunlungi saat membutuhkan pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan BPJS Kesehatan juga telah meluncurkan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat didownload secara grat’s d1 Google Play Store untuk perangkat Android.
Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan.
Di samping itu, selama libur lebaran 2018, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Cara center 1500 400 yang beroperasi 24 jam tennasuk hari minggu dan libur.