Program jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan terdapat lima jenis diantaranya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ada banyak manfaat yang diperoleh dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika terjadi risiko kerja, dari berangkat, saat bekerja, dan perjalanan pulang, dengan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis dan santunan kematian sebesar Rp42 juta, semua dapat perlindungan dari BPJamsostek.
Dengan kegiatan itu, Hedry berharap, para mahasiswa yang mengikuti kegiatan tersebut, dapat ikut menyebarluaskan informasi yang telah didapatkan ke keluarga dan lingkungan sekitar.
” Dengan begitu, seluruh pekerja bisa bekerja tanpa rasa cemas karena seluruh risiko kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Demikian pula bagi mahasiswa yang nantinya akan menjadi pekerja tentunya harus mengetahui produk-produk apa saja yang terdapat di BPJS Ketenagakerjaan agar pada saat bekerja kita dapat terlindungi,” tukasnya. (Jul)