Dari data tersebut, dilihat bahwa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) mendominasi klaim program BPJS Ketenagakerjaan. Bagus menjelaskan bahwa klaim saldo JHT sangat mudah bisa secara online dengan mengakses website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau peserta yang memiliki saldo kurang dari 10juta bisa melakukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO yang bisa didownload di playstore maupun appstore.
Bagus juga terus mengingatkan para pemberi kerja untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya melalui program BPJS Ketenagakerjan. Begitu juga untuk pekerja informal seperti pedagang, ojek, petani dan pekerja bukan penerima upah lainnya juga bisa menjadi peserta secara mandiri, dengan iuran mulai dari 16.800 untuk program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM), atau 36.800 jika ditambah dengan program Jaminan Hari Tua (JHT).
“Setiap pekerjaan pasti ada risiko, untuk itu kami terus mengingatkan dan menghimbau pemberi kerja dan pekerja mandiri untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar terlindungi dari risiko sosial maupun risiko ekonomi.” tambah Bagus. (jul)