Demikian naskah kesepahaman bersama ini dibuat untuk dipatuhi bersama oleh PARA PIHAK dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas.
Dalam rangkap 2 (dua) asli dan bermaterai cukup, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, serta dapat dipertanggungkan oleh PARA PIHAK sebagaimana mestinya. (rsa)