Pasal 7, Penyelesaian Perselisihan
,(1) Naskah kesepahaman ini dibuat dengan penuh kepercayaan dan tanggungjawab serta didasarkan atas itikad baik dari PARA PIHAK.
(2) PARA PIHAK akan tetap berupaya untuk selalu memelihara hubungan baik yang saling menguntungkan.
(3) Apabila dikemudian hari ternyata dalam pelaksanan naskah kesepahaman Bersama ini terjadi hal-hal yang dapat menimbulkan perbedaan pendapat di antara PARA PIHAK, salah penafsiran dalam pelaksanaan atas isi dari naskah kesepahaman Bersama ini, dan/atau perselisihan dara PARA PIHAK, maka PARA PIHAK dengan ini sepakat akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk menyelesaikan dengan sebaik-baiknya secara musyawarah dan mufakat.
Pasal 8, Ketentuan Lain-lain , (1) PARA PIHAK akan mematuhi dan menghormati semua ketentuan/peraturan yang beralaku dilingkungan institusi masing-masing, serta tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum negara kesatuan Republik Indonesia, sehingga tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari PARA PIHAK.
(2) Bahwa segala sesuatu yang telah disepakati oleh PARA PIHAK sebagaimana telah dituangkan didalam naskah kesepahaman Bersama ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak, tanpa adanya persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari PARA PIHAK.
Pasal 9, Penutup, yaitu Hal-hal yang bersifat melengkapi dan belum cukup diatur didalam naskah kesepahaman bersama ini akan ditetapkan kemudian atas dasar persetujuan dari PARA PIHAK, dan akan dituangkan didalam perjanjian tambahan (Addendum) yang akan ditandatangani oleh PARA PIHAK, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah kesepahaman bersama ini.