Pasal 3, Ruang Lingkup, (1) PARA PIHAK bersepakat menjalin dan membina Kerjasama dalam Ruang Lingkup di bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat untuk mendukung pelaksanaan program kependudukan keluarga berencana dan pembangunan keluarga (BANGGA KENCANA) di Provinsi Jambi, (2) Kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dilaksanakan sesuai dengan prioritas kebutuhan dan kesepakatan serta kemampuan dari PARA PIHAK dengan berlandaskan kepada perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4, Pelaksanaan, (1) Naskah Kesepahaman bersama ini akan ditindaklanjuti oleh PARA PIHAK dan akan diwujudkan dalam perjanjian pelaksanaan kerja sama yang lebih rinci dan bersifat teknis operasional, yang secara keseluruhan merupakan bagian yang mengikat dan tidak terpisah dari naskah kesepahaman Bersama, (2) Dalam melaksanakan Perjanjian Kerjasama ini, Para Pihak dapat mendelegasikan kepada Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 5, Pembiayaan, Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan kerjasama ini dibebankan pada alokasi anggaran PARA PIHAK sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang -undangan.
Pasal 6, Jangka Waktu, (1) Naskah kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima ) tahun sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat dirubah (diperbaiki, diperpanjang ataupun ditinjau Kembali) sesuai kesepakatan dari PARA PIHAK.
(2), Perubahan terhadap jangka waktu kerjasama ini akan diberitahukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat lambatnya 2 (dua) bulan sebelum naskah kesepahaman bersama ini berakhir dan/atau akan berakhir.
(3) Naskah kesepahaman Bersama ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya, apabila terdapat ketentuan perundang-undangan dan/atau kebijakan pemerintah yang mungkin untuk dilanjutkannya naskah kesepahaman bersama ini.