Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas.
Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun.
Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum.
Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.
Diterbitkan surat jaminan biaya rawatan korban Tirta Muhammad Anwar di Rumah Sakit Siloam Jambi, diterbitkan surat jaminan empat korban lainya Hadi Sucipto, Herman. S, Darmo, dan Ahmad Muklas di Rumah Sakit Mitra Jambi.
PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat.
“Sebagai perwujudan negara hadir bagi warga negara yang mengalami kecelakaan alat angkutan umum dan warga negara yang mengalami kecelakaan lalu lintas jala,” katanya. (bel)