SIDAKPOST.ID, TEBO – Bhabinsa Serka Sutiyono dari Koramil 416 – 07/Rimbo Bujang mengingatkan dan mewanti – wanti kepada Petani karet , jangan membakar sampah dikebun dan jangan membuka lahan perkebunan dengan cara membakar karena bisa berdampak kebakaran yang meluas.
Hal tersebut dikatakan oleh Babinsa Serka Sutiyono pada saat bersama PPL Pertanian Hesti memberikan penyuluhan kepada petani karet tentang jamur akar putih penyakit yang menyerang tanaman karet. Bertempat di Jalan 16 Desa Tegal Arum Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo. Dihadiri oleh Kadus, dan sejumlah petani karet.
Lebih jauh Babinsa Serka Sutiyono menjelaskan bahwa seluruh masyarakat harus pro aktif dan mensukseskan program pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Undang – Undang Karhutla sudah jelas sanksinya sangat berat bagi pelaku pembakaran hutan maupun lahan.
“Pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 187, 188 KUHP, pasal 98,99 dan 108 UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,”terang Serka Sutiyono.
Pelaku juga bisa dikenakan pasal, imbuh Babinsa, pasal 108 UU no 39 tahun 2014 tentang perkebunan, dari semua peraturan tersebut pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 Milyar.
“Kita himbau keoada masyarakat jangan membakar sampah sembarangan tempat, seperti jangan membakar sampah dekat pemukiman,perkebunan maupun hutan,”tandas Babinsa. (asa)