Pada dasarnya, pemanfaatan media sosial sebagai sarana komunikasi publik, sudah sejalan dengan ketentuan reformasi birokrasi. Antara lain, pemanfaatan teknologi informasi (e-government), strategi komunikasi, manajemen perubahan, manajemen pengetahuan dan penataan tata laksana.
Siti Nurbaya juga menyarankan dalam mengelola medsos agar dibuat medsos dinas dan medsos pribadi. “Kalau yang diangkat tentang humanis like-nya akan lebih banyak, dibandingkan dengan urusan dinas. Saya pribadi punya Instagram yang pengikutnya 11.400, panfage 116 ribu, twitter 17 ribu, dan www.sitinurbaya.com,” ujar Siti Nurbaya.
Sebagaimana Instruksi Presiden No 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik membutuhkan kerjasama tentang strategis dengan berbagai elemen komunikasi dan kehumasan pemerintah.
Hal tersebut, bertujuan agar percepatan penyebarluasan informasi kepada masyarakat dan mengakomodasi respon atau masukan dari masyarakat mengenai kebijakan pemerintah.
Yang terpenting menurut Siti Nurbaya saat ini adalah masyakarat tau apa yang dilakukan pemerintah.
“Awareness pentingnya komunikasi era digital untuk memastikan masyarakat mengetahui fungsi-fungsi politik eksekutif yang dijalankan,” ujarnya.
Atas pemahaman masyarakat akan berkembang partisipasi dalam pembangunan, terutama pentingnya masukan dalam hal pengawasan. (red)