Tim pengusul juga memandang perlu ada lembaga proses perundingan pemenuhan hak Perusahaan Media dan pemenuhan kewajiban Perusahaan Platform Digital, untuk mencapai kesetaraan dan keadilan terkait dengan konten berita milik Perusahaan Media yang disajikan atau dimanfaatkan oleh Perusahaan Platform Digital.
Mendengar saran tersebut, Mahfud pun siap menindaklanjuti temuan tersebut. Mantan Menhan ini mengaku ada 3 opsi yang ditawarkan. Pertama, dijadikan UU tersendiri. Kedua, merevisi UU yang ada. Lalu, ketiga, dibuat peraturan pemerintah.
Mari kita berkomunikasi lebih lanjut, lebih intens, mumpung masih punya waktu, silakan sambil berdiskusi. Alternatif-alternatifnya itu tadi,” ujar mantan Ketua MK ini. (**/zek)
Sumber : tirto.id