Selain itu, lanjut Bram, masyarakat akan dibekali pengetahuan tentang ciri-ciri berbagai jenis narkoba dan obat-obatan terlarang. Termasuk ciri-ciri pemakainya. Edukasi bakal digelar Satreskoba Polres Bungo ke setiap lini dan masyatakat.
“Tentu waktu juga menjadi permasalahan yang harus kita hadapi, dimana ibu-ibu tak memberikan informasi kepada kepolisian maka proses pemberantasan narkoba itu akan lama. Jadi metode yang saya lakukan bagaimana trend penyalahgunaan narkoba bisa tidak menjadi pengguna narkoba,” kata Bram.
Lebih jauh kata Bram, kepada pengguna, selain bandar, tentunya pengguna adalah korban dimana mereka perlu direhabilitasi. Hanya saja, untuk rehabilitas memerlukan biaya, jadi agar tidak mengeluarkan biaya maka cukup membuat surat keterangan miskin bisa memang dinilai tidak mampir untuk membiayai.
“Memang kita belum memiliki rehabilitas narkoba sehingga jika harus direhab maka kita akan kirim ke Merangin atau Kota Jambi dan tentunya harus kita bayar. Sejauh ini, kita sedang mendorong BNK berubah menjadi BNNK agar ke depan bisa mengajukan anggaran pembangunan panti rehab narkoba,” tambahnya.
Jadi kata Bram, bila para pengguna bisa direhab maka pengguna bisa dijauhkan dari lingkungan rumahnya ke panti rehab. Semua itu bertujuan untuk menjauhkan agar pengguna tidak berhubungan dengan lagu dengan pencemar – pencemar yang ada di lingkungan sekitar.
“Setelah para pengguna narkoba direhab maka diyakini dalam masa tiga bulan akan pulih. Namun, perlu diperhatikan kembali bila kembali ke rumah. Dimana pergaulan harus benar-benar diperhatikan, dari para yang bis meracuni aga kehidupan tak lagi terpengaruh dengan narkoba,” kata dia.