Pada kesempatan lain Kepala UPTD Konservasi Anom menambahkan saat ini kami hanya bisa berkerja untuk urusan konservasi yang memiliki Payung hukum salah satu wilayah konservasi yang sudah ada payung hukum itu adalah wilayah teluk Kiluan yang memiliki Peraturan Gubernur tentang konservasi Teluk kiluan jadi UPTD ini kerja nya hanya satu wilayah saja di teluk kiluan karena Perda yang mengatur banyak hal tentang ruang lingkup laut tak kunjung disahkan.
Jadi saat ini kami menunggu PERDA tersebut disahkan biar kami bisa menjalankan Fugsi dan Tugas kami. Anom menambahkan saat ini untuk mengurus perizinan baik darat,laut dan udara telah dibentuk bandan Kordinasi Perizinan yang dikomandoin Oleh Sekda Provinsi lampung didalam Badan Kordinasi tersebut terdidir berbagai intansi terkait.
Jadi ketikan ada masyarakat yang inggin mengurus perizinan tentang kelautan, Dinas kelautan hanya memberikan Rekomendasi tapi tidak bisa keluarkan izin lokasi.
Disamping itu Raju yang mengawangi Badan Konservasi Teluk Lampung mengatakan kepada sidak post, tak kunjung disahkan Perda tersebut akan mengangung Iklim investasi dibidang kelautan. Hal ini tentu saja tidak sejalan dengan pemerintah pusat yang sangat mendorong investasi masuk baik dari luar negeri maupun dalam Negeri.
Bahkan sebut Raju, Badan Konservasi Teluk Lampung yang di komandoi nya pun mendapatkan banyak kesulitan untuk meminta izin Tranplantasi terumbung karang yang akan dilakukan Bakon Konservasi Teluk Lampung.
Karena menurut KUPTD konservasi mau sekecil apapun saat mengunakan Ruang Lingkup laut harus mendapatkan Izin walau itupun tentang Konservasi yang bertujuan untuk melakukan Pelestarian Trumbu karang.