Total nilai barang hasil penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp 835,5 juta dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 424 juta.
Dari penindakan tersebut, diduga terjadi pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU No 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 1995 tentang cukai. (RED)