Bawaslu Tanjab Timur Segera Panggil Cek Endra, Terkait Laporan Kampanye di Luar Jadwal

Jambi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), benar-benar membuktikan bahwa pihaknya sedang mengebut laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Cek Endra, Cagub Jambi nomor urut 1.

Teranyar, Bawaslu Tanjab Timur telah meminta keterangan pelapor terkait dugaan kampanye Cek Endra di Sadu, Tanjabtim, pada saat masa tenang.

Ketua Bawaslu Tanjab Timur, Samsedi, menerangkan, awal laporan masuk ke Bawaslu Provinsi Jambi. Oleh Bawaslu provinsi, dilimpahkan ke Bawaslu Tanjab Timur karena lokasi tindak perkara di Kabupaten Tanjab Timur.

Baca Juga :  Sejak Al Haris Pimpin Jambi, Sudah Dianggarkan Rp 77,5 Miliar Untuk Bantuan Pondok Pesantren

“Menerima limpahan perkara tersebut, langsung kita lakukan pembahasan. Dan saat ini sudah masuk dalam tahapan klarifikasi,” kata Samsedi, Ketua Bawaslu Tanjab Timur kepada media, Sabtu (12/12/2020).

Diakuinya, laporan duaan pelanggaran kampanye ini, berkasnya sudah masuk ke tim Gakumdu Tanjab Timur.

Baca Juga :  Dalam Waktu 1 Jam lebih, Damkar Berhasil Padamkan Api

“Dalam beberapa hari kedepan, Kita akan memanggil pihak pelapor dan terlapor (Cek Endra, red), “ucap Samsedi.

“Kita tunggu saja hasil dari klarifikasi besok. Jika ternyata masuk unsur pidana, langsung kita serahkan ke pihak kejaksaan dan kepolisian,” tandas Samsedi . (red)