Bawaslu Provinsi Jambi Kabulkan Gugatan Administrasi Caleg PAN Bungo

fhoto (IST) Sidang Udjudikasi Bawaslu Gugatan Administrasi Caleg PAN

“Memerintahkan kepada Tedapor II (KPU Kabupaten Bungo) dan Terlapor III (PPK Limbur Lubuk Mengkuang) untuk melakukan perbaikan dan pembetulan pada formulir model DA1-DPRD Kab/Kota Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang dan formulir model DB1-DPRD Kab/Kota Kabupaten Bungo untuk perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) calon Nomor Urut 1 dan calon Nomor Urut 2 berdasarkan formulir Model DAA1-Plano DPRD Kab/Kota Dusun Tanjung Bungo dan formulir model DAA1Plano DPRD Kab/Kota Dusun Rantau Tipu,” perintah Ketua Majelis.

Baca Juga :  Merasa tak Diperhatikan, Warga Bathin III Ulu Siap All Out Untuk SZ-Erick

Sidang pembacaan putusan ini dilakukan oleh empat majelis. Ketua Asnawi, dengan anggota Afrizal, Fachrul Rozi dan Rafiqoh Febrianti.

Pada sidang tersebut, majelis memberikan putusan yang tidak satu suara atau terjadi diseting opinion.

Baca Juga :  Usai Deklarasi, Sudirman-Erick Daftar ke KPU Bungo

Utamanya pendapat Rafiqoh Febrianti dan Wein Arifin dua anggota majelis. Perbedaan simpulan tersebut dituangkan dalam putusan dan dibacakan didepan muka sidang.

Sumber : Tribunjambi.com