“Memerintahkan kepada Tedapor II (KPU Kabupaten Bungo) dan Terlapor III (PPK Limbur Lubuk Mengkuang) untuk melakukan perbaikan dan pembetulan pada formulir model DA1-DPRD Kab/Kota Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang dan formulir model DB1-DPRD Kab/Kota Kabupaten Bungo untuk perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) calon Nomor Urut 1 dan calon Nomor Urut 2 berdasarkan formulir Model DAA1-Plano DPRD Kab/Kota Dusun Tanjung Bungo dan formulir model DAA1Plano DPRD Kab/Kota Dusun Rantau Tipu,” perintah Ketua Majelis.
Sidang pembacaan putusan ini dilakukan oleh empat majelis. Ketua Asnawi, dengan anggota Afrizal, Fachrul Rozi dan Rafiqoh Febrianti.
Pada sidang tersebut, majelis memberikan putusan yang tidak satu suara atau terjadi diseting opinion.
Utamanya pendapat Rafiqoh Febrianti dan Wein Arifin dua anggota majelis. Perbedaan simpulan tersebut dituangkan dalam putusan dan dibacakan didepan muka sidang.
Sumber : Tribunjambi.com