SIDAKPOST.ID, BUNGO – Bawaslu Kabupaten Bungo melakukan sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu. Sidang ini dilakukan karena salah satu caleg dari partai Berkarya diduga belum melepas jabatannya usai melakukan pencalegan.
Hal ini disampaikan oleh pelapor dalam hal ini Yasir, selaku Ketua Panwascam Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo. Yasir mengatakan, terduga masih menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Dusun Tebing Tinggi, Kecamatan Taseplin.
“Salah satu Caleg dari partai Berkarya. Mengacu pada PKPU, perangkat desa yang masih menjabat tidak boleh menjadi caleg,” ungkapnya, usai sidang kedua dalam agenda penyampaian pelapor terkait pelanggaran administratif Caleg, Kamis (17/01).
Sementara itu, Masmud yang menjadi terlapor akan menyampaikan pembelaannya pada sidang mendatang, Jumat (18/01). Pihaknya akan membuat bukti surat secara tertulis untuk menyampaikan bantahannya.
“Nanti ada saksi-saksi, tapi belum bisa kita sebutkan,” sebutnya.
Ismel Ramli selaku Sekretaris Partai Berkarya Kabupaten Bungo yang mendampingi Masmud juga melakukan sanggahan terkait temuan dari Panwascam.
“Panwascam mendapati ada temuan mengenai Caleg kami menjabat Kasi Pemerintahan di salah satu Dusun di Kecamatan. Kita sudah dapat surat administrasi, apa yang didugakan tidak benar,” sanggahnya.
Ismel menambahkan, pihaknya masih mencari dokumen yang nanti bisa menjawab semua tuduhan dan temuan Panwascam.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo, Abdul Hamid mengatakan, sidang tajap kedua hari ini pemanggilan pelapor dan terlapor. Sidang kedua ini mendengarkan Keterangan pelapor terkait kronologis.
“Hari ini terlapor belum siap menjawab, jadi sidang ditunda sampai besok Jumat 14.00 WIB,” ungkapnya.