Untuk itu meningkatkan kesiapsiagaan SAR antara Basarnas dan instansi berpotensi SAR baik kesiapan personil dan pertolongan Jambi wajib ditingkatkan.
“Dasar pelaksanaan SAR adalah Undang-undang Nomor 29 tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan. Perpres Nomor 83 tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Peraturan Badan Nasional pencarian dan pertolongan RI N0. 10 tahun 2018 tentang Pedoman Rencana Kontigensi Pencarian dan Pertolongan,” tukasnya. (rls/zek)