SIDAKPOST.ID, TEBO – Tim Satres narkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo, dalam operasi ini sekira pukul 17.30 WIB Polisi berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba di RT 02 Dusun Kelapa Kembar Desa Lubuk Mandarsah, Jumat (07/03/2025) kemarin.
Kapolres Tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi,SH,MH menyebutkan bahwa tersangka yang diamankan berinisial IS (30) dan saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti (BB).
Barang bukti yang ditemukan yakni 33 paket sabu dengan total berat bruto 12,82 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, uang tunai Rp 4.352.000, serta beberapa unit handphone dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
“Hasil interogasi tersangka mengakui bahwa paket sabu tersebut memang miliknya dan siap diperjualbelikan, ” terang Kasat Resnarkoba Polres Tebo, AKP Jeki Noviardi.
Dikatakannya, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
” Pihak Polres Tebo menegaskan akan terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Tebo, kepada masyarakat dihimbau untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi untuk meminimalisir peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebo, ” pungkas Kasat, Jeki Noviardi. (adl)