SIDAKPOST.ID, TEBO – Polres Tebo melalui Tim Opsnal Sat Resnarkoba PolresTebo kbali berhasil menangkap seorang pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 2,450 gram, Pelaku yang dibekyk Polisi yakni Doni Saputra (27) warga Desa Pematang Gajah Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro jambi.
Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono, SIK dikonfirmasu melalui Kasat Narkoba Iptu Parlyn Sagala.SH menjelaskankan, bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis 01 April 2021 sekira pukul 22.30 wib, pelaku diringkus di sebuah gang di Jalan Sultan thaha RT 04 RW 17 Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.
“Informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan transaksi narkoba, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian sekira pukul 22.30 wib pelaku berhasil kita amankan petugas,”jelas Kasat, Jumat (02/04/2021).
Tim Opsnal Satresnarkoba, sebut
Iptu Parlyn Sagala, melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebanyak 1 paket besar seberat 1000 gram, kemudian di temukan lagi di rumah terlapor sebanyak 4 paket dengan berat 1.450 gram.
“Hasil introgasi petugas, pelaku mengakui barang haram tersebut didapat dari seorang yang berinisial TL,
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”katanya. (asa)